Medan, kedannews.com – Koordinator Forum Aktivis 98 Muhammad Ikhyar Velayati mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU pemilu yang mengatur syarat Usia capres-cawapres Minimal 40 Tahun Dan Maksimal 70 Tahun.
“Saya mendukung keputusan MK tersebut, karena kapasitas pemimpin itu diukur dari rekam jejak, kemampuan berpikir dan kecakapan sosialnya, bukan dari kebugaran fisiknya, ” kata Ikhyar dalam rilis tertulis, Senin (23/10).
Kemudian Ikhyar menjelaskan beberapa contoh negara yang pemimpinnya berusia di bawah 40 Tahun dan di atas 70 Tahun.
“Ada puluhan contoh pemimpin di berbagai negara yang berusia di atas 70 tahun pernah memimpin negaranya, misal Donald Trump dan Joe Biden dari Amerika, ada Mahatir Muhammad dari malaysia, kemudian Indonesia pernah memiliki pemimpin yang berusia di bawah 40 Tahun misalnya Perdana Menteri RI Sutan Syahrir dan Burhanuddin Harahap,” tegas Ikhyar.
Selain itu MK juga menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang mengatur syarat Capres-Cawapres tak terlibat kasus HAM berat, termasuk penculikan aktivis 1998.
“Sejak awal saya yakin gugatan tersebut pasti di tolak MK, dan ternyata benar dugaan saya MK menolaknya , menurut saya materi gugatan tersebut sebenarnya sudah ada di UU pemilu pasal 169 No 7 tahun 2017 huruf p dan pasal 169 huruf j UU Pemilu, jadi jangankan melanggar HAM berat, jika punya catatan kasus pidana ancaman 5 tahun saja tidak bisa menjadi capres-cawapres,” ujar Ikhyar.












