Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Aktivis 98 Dukung Keputusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

×

Aktivis 98 Dukung Keputusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional Muhammad Ikhyar Velayati di acara Timses di Kota Medan, Rabu (20/9/2023). (kedannews.com).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ikhyar mengatakan justru hanya Prabowo Subianto, dibanding pasangan capres-cawapres lain yang telah memenuhi syarat UU untuk mendaftar sebagai Capres pada pilpres 2024.

“Semua orang tahu bahwa Prabowo sudah mengikuti kontestasi pilpres sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2009 sebagai cawapresnya Megawati, kemudian sebagai Capres berpasangan dengan Hatta Rajasa pada 2014 kemudian sebagai capres berpasangan dengan Sandiaga Uno pada 2019, jadi jika Prabowo punya masalah hukum masa sampai tiga kali lolos dalam kontestasi pilpres , yang benar aja,” sindir Ikhyar.

MEMPROSES ADSENSE...

Sebelumnya di beritakan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro ini mengajukan gugatan dalam Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023.

Pemohon meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres. Selain itu, pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *