Politik

Rico Waas Usulkan Cabut Perda Lembaga Kemasyarakatan, Pemko Medan Soroti Aturan yang Tak Lagi Selaras

×

Rico Waas Usulkan Cabut Perda Lembaga Kemasyarakatan, Pemko Medan Soroti Aturan yang Tak Lagi Selaras

Sebarkan artikel ini

Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 diajukan dalam rapat paripurna DPRD Medan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan nasional dan memperkuat kepastian hukum.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026). (kedannews.co.id/ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Pemerintah Kota Medan mulai melakukan penataan terhadap regulasi daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan perundang-undangan nasional. Salah satunya melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Rico mengatakan penataan regulasi diperlukan agar aturan yang berlaku di tingkat daerah tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memastikan setiap produk hukum tetap sejalan dengan ketentuan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Ia menegaskan regulasi daerah semestinya tidak berhenti pada keberadaan pasal dan ayat, tetapi harus mampu menjadi landasan kebijakan sekaligus memberikan manfaat serta kepastian bagi masyarakat.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,”kata Rico Waas.

Menurut Rico, evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2013 menunjukkan adanya ketentuan yang perlu dikaji kembali karena berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Pencabutan perda tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada Perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujar Rico Waas menambahkan.

Untuk menindaklanjuti evaluasi tersebut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyiapkan Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rico berharap proses pembahasan bersama DPRD Kota Medan dapat segera dilakukan sehingga penataan regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara tertib.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,”Harapnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, jajaran pimpinan perangkat daerah serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.