MEDAN, kedannews.co.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan memberikan kepastian hukum sebelum mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Sikap tersebut disampaikan Fraksi Gerindra dalam pemandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Pandangan Fraksi Gerindra dibacakan anggota DPRD Medan, Fauzi, S.H. Fraksi tersebut pada prinsipnya memahami kebutuhan harmonisasi regulasi dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Namun, Gerindra menilai pencabutan perda tidak boleh berhenti pada alasan administratif maupun harmonisasi regulasi. Pemerintah Kota Medan dinilai perlu menjelaskan secara konkret aturan pengganti serta dampaknya terhadap lembaga kemasyarakatan yang selama ini berperan di tingkat lingkungan.
“Harmonisasi regulasi jangan sampai hanya menjadi alasan administratif untuk mencabut sebuah peraturan daerah, tanpa memberikan kepastian mengenai apa yang akan menggantikannya dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat,” demikian pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Fauzi.












