Politik

Fauzi Fraksi Gerindra Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Pemko Medan Diminta Siapkan Aturan Pengganti

×

Fauzi Fraksi Gerindra Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Pemko Medan Diminta Siapkan Aturan Pengganti

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan memastikan tidak terjadi kekosongan hukum dan menjamin keberlanjutan LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra Fauzi, S.H. saat menyampaikan pemandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan memberikan kepastian hukum sebelum mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Sikap tersebut disampaikan Fraksi Gerindra dalam pemandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).

Pandangan Fraksi Gerindra dibacakan anggota DPRD Medan, Fauzi, S.H. Fraksi tersebut pada prinsipnya memahami kebutuhan harmonisasi regulasi dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Namun, Gerindra menilai pencabutan perda tidak boleh berhenti pada alasan administratif maupun harmonisasi regulasi. Pemerintah Kota Medan dinilai perlu menjelaskan secara konkret aturan pengganti serta dampaknya terhadap lembaga kemasyarakatan yang selama ini berperan di tingkat lingkungan.

Harmonisasi regulasi jangan sampai hanya menjadi alasan administratif untuk mencabut sebuah peraturan daerah, tanpa memberikan kepastian mengenai apa yang akan menggantikannya dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat,” demikian pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Fauzi.

Menurut Fraksi Gerindra, Perda Nomor 2 Tahun 2013 berkaitan langsung dengan keberadaan berbagai lembaga kemasyarakatan, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Posyandu, Karang Taruna dan lembaga lainnya.

Fraksi Gerindra menilai lembaga-lembaga tersebut memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menangani berbagai persoalan masyarakat di tingkat paling bawah.

Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan secara rinci konsekuensi hukum pencabutan perda tersebut. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dianggap telah melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan tidak hanya menyebut adanya ketentuan yang bermasalah, tetapi menunjukkan pasal serta substansi yang dinilai tidak lagi sesuai.

Pasal berapa saja dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai melampaui kewenangan Pemerintah Kota Medan? Kami meminta pemerintah Kota Medan menyebutkan secara jelas pasal dan substansinya,” kata Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya.

Pertanyakan Alasan Pencabutan Total

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan pilihan pemerintah untuk mencabut perda secara keseluruhan apabila persoalan hanya terdapat pada sejumlah ketentuan.

Menurut mereka, Pemko Medan perlu menjelaskan dasar kajian akademik dan yuridis yang menjadi alasan memilih pencabutan total dibandingkan melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Pertanyaan lain diarahkan pada kesiapan Pemko Medan menyusun regulasi pengganti.

Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksanaan setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.

Jika regulasi pengganti belum tersedia, Fraksi Gerindra meminta pemerintah menjelaskan langkah untuk mencegah terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan hukum.

Hal itu dinilai penting karena perubahan regulasi berkaitan dengan keberlangsungan lembaga kemasyarakatan dan para pengurusnya.

Kami meminta jawaban yang jelas karena ini menyangkut kepastian hukum bagi ribuan pengurus lembaga kemasyarakatan di Kota Medan,” demikian disampaikan Fraksi Gerindra.

Nasib LPM, PKK hingga Karang Taruna Dipertanyakan

Fraksi Gerindra juga meminta kepastian mengenai status LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya setelah perda dicabut.

Pertanyaan yang diajukan mencakup keberlanjutan pengakuan terhadap lembaga tersebut, kemungkinan perubahan nomenklatur, perubahan kewenangan serta bentuk dukungan Pemko Medan terhadap kegiatan kemasyarakatan.

Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah menjelaskan manfaat konkret pencabutan perda bagi masyarakat.

Menurut fraksi tersebut, alasan harmonisasi regulasi saja belum cukup untuk menunjukkan manfaat kebijakan. Perubahan regulasi harus berdampak terhadap kualitas pelayanan masyarakat.

Masyarakat tidak hidup dari harmonisasi regulasi. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, kepastian administrasi, lingkungan yang tertib, bantuan sosial yang tepat sasaran, pembangunan lingkungan yang nyata, serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Fraksi Gerindra.

Karena itu, Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan indikator manfaat yang dapat dirasakan masyarakat setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.

Minta Tidak Ada Kekosongan Hukum

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda.

Di antaranya memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, menyediakan aturan pelaksanaan yang jelas, menyiapkan ketentuan peralihan, serta memastikan tidak ada pengurus lembaga kemasyarakatan yang dirugikan akibat perubahan regulasi.

Fraksi Gerindra juga meminta sosialisasi dilakukan kepada camat, lurah, kepala lingkungan dan lembaga kemasyarakatan. Selain itu, masyarakat dinilai perlu dilibatkan dalam proses penataan kelembagaan.

Sistem evaluasi kinerja lembaga kemasyarakatan juga diminta disusun secara jelas dan terukur.

Fraksi Gerindra menegaskan dukungan terhadap harmonisasi regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi dukungan tersebut disertai sejumlah catatan.

Fraksi tersebut berharap pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tidak sekadar menjadi perubahan dokumen hukum, tetapi menjadi momentum memperkuat kelembagaan masyarakat di Kota Medan.

Jangan sampai Perdanya dicabut, tetapi masalahnya tetap ada. Aturannya berubah, tetapi pelayanan tidak berubah,” tegas Fraksi Gerindra.

Fraksi Gerindra menyatakan akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara kritis, objektif dan konstruktif serta meminta Pemko Medan menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan secara konkret, terukur dan terbuka.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. dan turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemerintah Kota Medan serta pimpinan perangkat daerah.

Dalam pembukaan rapat, pimpinan DPRD menyatakan rapat telah memenuhi kuorum setelah 37 dari total 50 anggota DPRD Kota Medan tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir.