MEDAN, kedannews.co.id — Persoalan bantuan sosial yang belum diterima sebagian warga, pengangguran, upah pekerja di bawah upah minimum, hingga pelayanan air bersih menjadi sejumlah persoalan yang mengemuka dalam pembahasan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., mengangkat berbagai persoalan tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di halaman SD HKBP Teladan, Jalan Sempurna Nomor 30, Lingkungan 13, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan.
Berdasarkan paparan Godfried, sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian berkaitan dengan akses masyarakat terhadap bantuan sosial, kesempatan memperoleh pekerjaan, pemenuhan hak pekerja, serta kebutuhan dasar rumah tangga.
Ia menilai persoalan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan pendapatan keluarga, tetapi juga dengan kemampuan masyarakat mengakses program perlindungan sosial dan memperoleh pelayanan dasar yang layak.












