Medan, kedannews.com – Aliansi Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Bersama Tim Advokasinya minta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk kembali mengeksekusi Tanah Wakaf yang diperkarakan yaitu tanah beserta bangunan Madrasah Arabiyah di jalan Pengadilan Kelurahan No.8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (7/6).
Ketua MPTW, Abdul Latif Balatif, SE mengatakan 840m² tanah yang diwakafkan Abdullah pada masyarakat keturunan Arab tepatnya lokasi di Jl. Kuda No.30, Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota. Sengketa tanah yang dialihkan sepihak ini kini telah menjadi bangunan tinggi.
“Kami sebagai masyarakat menggugat supaya wakafnya kembali ke umat. Kemarin itu ada pihak yang menjual mengatakan itu dipindah (dialihkan) ternyata yang ketika dipindah itu bukan wakaf lagi (sudah terjual ke orang lain/red), sementara (areal) jalan Kuda inikan wakaf, Madrasah Arabiyah Islamiyah Alan Kuda, No.30 Medan”
“Alhamdulillah gugatan kemarin sudah inkrah, dan ada rencana dari pihak pengadilan mau eksekusi, tetapi setelah (hendak) eksekusi sesuai janji pihak pengadilan dibatalkan karena situasi tidak kondusif,” ungkap Abdul Latif.
Kemudian Sugianto SP Nadeak, SH Tim Advokasi Pembela Tanah Wakaf menambahkan bahwa pada tahun 1935 atas kepemilikan tanah atas nama Abdullah mewakafkan tanahnya yang dimaksud. Namun hal yang tidak terduga pada 1997 dijual pihak lain.
“Intinya gini bang, tanah ini telah diwakafkan Abdullah pada tahun 1935, yaitu pada masyarakat Arab kota Medan. (Tujuan) wakaf itu supaya dapat dijadikan madrasah agar orang-orang Arab kota Medan dapat bersekolah di situ,” ungkap Sugianto.