Diterangkannya, keputusan pengadilan tahun 2001 telah memenangkan oleh masyarakat yang terkait untuk pendidikan masyarakat Arab Kota Medan. Lalu aksi gugat menggugat berkepanjangan terjadi disebabkan tanah tersebut diperjualbelikan oleh keluarga pihak yang pewakaf.
Sugianto menjelaskan bahwa sebenarnya bantahan dari pihak penggugat bahwa jual-beli oleh saudara AI, diputuskan peradilan hakim tidak sah dan dikembalikan kepada masyarakat Arab Kota Medan.
“Kami berharap agar PN Medan untuk segera mengeksekusi inkrah yang telah diputuskan,” tegas Sugianto.