Hukum & Kriminal

Amsal Sitepu Minta Dibebaskan dalam Sidang Korupsi Video Profil Desa di PN Medan

3
×

Amsal Sitepu Minta Dibebaskan dalam Sidang Korupsi Video Profil Desa di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Amsal juga menilai perkara tersebut semestinya berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Ia menyoroti bahwa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

Amsal Sitepu ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

Medan,  kedannews.co.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Permohonan tersebut disampaikan Amsal saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di ruang sidang Cakra V Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026).

“Saya memohon kepada majelis hakim agar menyatakan saya bebas murni, karena dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Amsal di hadapan persidangan.

Dalam pembelaannya, ia menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, seluruh rangkaian pekerjaan dalam proyek video profil desa — mulai dari penyusunan konsep, pengambilan gambar, proses editing, cutting, hingga dubbing — merupakan bagian wajar dari produksi audiovisual dan bukan bentuk penggelembungan anggaran seperti yang dituduhkan.

Amsal juga menilai perkara tersebut semestinya berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Ia menyoroti bahwa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

Selain itu, ia mengungkap dampak sosial dan psikologis yang dialami dirinya serta keluarga akibat proses hukum yang berjalan. Pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai koruptor, menurutnya, telah menimbulkan tekanan yang berat bagi keluarganya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta terkait proyek video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah pendukung dari Relawan Pink yang memberikan dukungan moril kepada terdakwa. Usai pembacaan pledoi, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga Rabu (11/3/2026) dengan agenda mendengarkan replik dari penuntut umum.

Di luar ruang sidang, Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, Anis Ketaren, menyatakan kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas dan harapan agar proses hukum berjalan transparan.

Istri terdakwa, Lovia Sianipar, juga berharap majelis hakim memberikan keadilan dan membebaskan suaminya dari seluruh dakwaan.

“Saya hanya ingin suami saya dibebaskan dan mendapatkan keadilan,” ucapnya dengan haru.