PEKANBARU, kedannews.co.id â Kepolisian Daerah Riau mengungkap jaringan terorganisir perburuan satwa dilindungi jenis Gajah Sumatera setelah ditemukannya bangkai gajah dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pengejaran.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), yang turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, serta Kapolda Riau Herry Heryawan beserta jajaran.
Scientific Crime Investigation
Kadiv Humas Polri Johnny Isir menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.
âSetelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,â ujarnya.












