āAlhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,ā tegasnya.
Raja Juli Antoni mengingatkan, ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Polres Pelalawan, atas pengungkapan kasus tersebut.
Pola Terorganisir Sejak 2024
Kapolda Riau Herry Heryawan menyebut kasus ini bukan insiden tunggal. Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.
āGajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,ā ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Riau akan memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan perburuan.
āHutan Riau harus kita jaga. Satwa dilindungi harus kita lindungi dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,ā imbuhnya.












