Rantai Perdagangan Lintas Provinsi
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro memaparkan kronologi kejadian. Penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang pelaku berinisial AN (DPO) diduga menembak gajah dua kali di bagian kepala. Selanjutnya, RA bersama AN memotong bagian kepala untuk mengambil gading.
Gading seberat sekitar 7,6 kilogram kemudian dijual seharga Rp30 juta. Barang tersebut berpindah tangan dan dipotong menjadi empat bagian sebelum dikirim ke Sumatera Barat dengan nilai transaksi Rp76 juta.
Pada 29 Januari 2026, gading ditawarkan dan dikirim melalui kargo udara ke Jakarta, lalu diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Tanggal 1 Februari 2026, paket diterima di Surabaya, diperiksa, lalu kembali dikirim ke Jakarta dengan nilai transaksi Rp117.645.000.
Perjalanan berlanjut ke Kudus dan Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan nilai transaksi meningkat hingga Rp125.235.000. Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok untuk diperjualbelikan kembali.
āRantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga berubah menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor lapangan, perantara, kurir, hingga pengolah,ā jelas Ade.












