Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, Gading Dijual hingga Jawa

×

Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, Gading Dijual hingga Jawa

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan berbasis Scientific Crime Investigation ungkap alur perdagangan dari Pelalawan ke Jakarta, Surabaya, hingga Jawa Tengah; 3 pelaku masih buron

Kepolisian Daerah Riau menggelar konferensi pers kasus perburuan satwa dilindungi jenis Gajah Sumatera di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

MEMPROSES ADSENSE...

ā€œKami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,ā€ tutupnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan