Batu Bara, kedannews.com – Oknum Kepala Sekolah (Kasek) salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN) yang ada di Batu Bara berinisial Hs, nekat belanja buku yang tidak penting. Lebih aneh lagi Hs belanja buku tidak melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Oknum Kasek SMK, Hs, yang dibawah naungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), diduga ada unsur kesengajaan untuk membeli buku tidak melalui SIPlah, untuk menyelewengkan penggunaan dan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).
Sebelumnya oknum Kasek SMKN tersebut sempat keceplosan dengan awak media saat dikonfirmasi di salah satu rumah makan, bahwa buku jenis ensoklopedia sebahagian sudah dibayar, namun belanjanya tidak melalui SIPlah. Jumat (9/7).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Prof.Drs. Syaifuddin., M.A Ph.D, ketika dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, terkait pembelanjaan buku yang menggunakan dana BOS ada managemen tersendiri, ujarnya. Sabtu (10/07/2021).
“Nanti saya lihat peraturan yang menjelaskan tentang belanja buku, saya lagi lihat kalkun ini, dan nggak saya ingat semua,” ucap Prof Saifuddin.
Hari senin saya informasikan kembali ya, tambah Saifuddin.
Oknum Kasek SMKN saat dihubungi wartawan melalui seluler dan whaatsap tidak bersedia menjawab.
Rumor beredar ada beberapa sekolah SMA Negri dan SMKN, dan juga swasta melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh oknum Kasek SMKN, Hs.
Terkait tentang penggunaan dana BOS telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomer 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah Reguler, Pasal 21 ayat (1) huruf a, yang berbunyi yaitu: Dalam pengelolaan dana BOS reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang; a. Melakukan transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana BOS reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). n. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. dan/atau. o. Menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.
Semua penggunaan dana BOS telah diatur demikian rapi oleh pemerintah, agar tidak terjadi kebocoran anggaran pemerintah di Kementrian Pendidikan, namun diduga masih banyak sejumlah sekolah, baik itu sekolah Negri maupun swasta yang nekat melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. (Plk)












