Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Sanksi Disiplin Ringan Tak Gugurkan Jabatan, Pengangkatan Kembali Kepsek di Tulungagung Disorot

×

Sanksi Disiplin Ringan Tak Gugurkan Jabatan, Pengangkatan Kembali Kepsek di Tulungagung Disorot

Sebarkan artikel ini

Status Hukum PNS Guru Dinilai Selesai, Namun Kebijakan Bupati Tuai Catatan Etis

SDN 1 Kampungdalem menerima penghargaan sebagai sekolah dengan pengelolaan sistem informasi manajemen terbaik dari Bupati Tulungagung, Senin, 11 Agustus 2025. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

TULUNGAGUNG, kedannews.co.id – Polemik pengangkatan kembali seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Tulungagung kembali mencuat pasca dijatuhkannya sanksi disiplin ringan kepada yang bersangkutan. Peristiwa ini memunculkan diskursus hukum kepegawaian sekaligus pertanyaan publik terkait kewenangan dan pertimbangan etis pejabat pembina kepegawaian daerah.

Pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, dilakukan pendalaman informasi terhadap aspek hukum pasca sanksi disiplin PNS yang dijatuhkan kepada Muhadi. Fokus utama pembahasan mengarah pada apakah sanksi disiplin ringan secara hukum menggugurkan kelayakan seorang PNS untuk kembali menduduki jabatan struktural sebagai kepala sekolah.

MEMPROSES ADSENSE...

Seorang praktisi hukum, Fayakun, S.H., M.H., M.M., yang ditemui di kantornya di Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, menegaskan bahwa secara normatif, sanksi disiplin ringan tidak menghapus hak jabatan seorang PNS.

β€œDari kacamata hukum, seorang oknum PNS β€˜guru’ yang telah dijatuhi sanksi disiplin PNS sanksi ringan layak atau tepat dikembalikan lagi menjadi kepsek. Berarti dengan adanya fakta Saudara M jadi kepsek,” ujarnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan