TULUNGAGUNG, kedannews.co.id β Polemik pengangkatan kembali seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Tulungagung kembali mencuat pasca dijatuhkannya sanksi disiplin ringan kepada yang bersangkutan. Peristiwa ini memunculkan diskursus hukum kepegawaian sekaligus pertanyaan publik terkait kewenangan dan pertimbangan etis pejabat pembina kepegawaian daerah.
Pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, dilakukan pendalaman informasi terhadap aspek hukum pasca sanksi disiplin PNS yang dijatuhkan kepada Muhadi. Fokus utama pembahasan mengarah pada apakah sanksi disiplin ringan secara hukum menggugurkan kelayakan seorang PNS untuk kembali menduduki jabatan struktural sebagai kepala sekolah.
Seorang praktisi hukum, Fayakun, S.H., M.H., M.M., yang ditemui di kantornya di Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, menegaskan bahwa secara normatif, sanksi disiplin ringan tidak menghapus hak jabatan seorang PNS.
βDari kacamata hukum, seorang oknum PNS βguruβ yang telah dijatuhi sanksi disiplin PNS sanksi ringan layak atau tepat dikembalikan lagi menjadi kepsek. Berarti dengan adanya fakta Saudara M jadi kepsek,β ujarnya.












