Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum kepegawaian nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi ringan seperti teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis tidak menyebabkan hilangnya hak untuk menduduki jabatan tambahan, sepanjang syarat administratif dan teknis tetap terpenuhi.
βSanksi ringan tidak menghilangkan hak jabatan permanen PNS. Selama tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, secara hukum pengangkatan kembali itu sah,β tegasnya.
Lebih lanjut, pengangkatan kembali Muhadi sebagai Kepala Sekolah dinilai sebagai indikasi bahwa secara administratif kepegawaian, permasalahan antara yang bersangkutan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Tulungagung telah dianggap selesai.
βFakta bahwa Saudara Muhadi diangkat kembali sebagai kepsek oleh PPK dapat disimpulkan bahwa secara administratif kepegawaian permasalahan tersebut telah selesai,β pungkas Fayakun.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak luput dari sorotan etik dan kebijakan publik. Melalui pesan WhatsApp, mantan Kepala Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur Kementerian Pendidikan Nasional RI tahun 2019 memberikan catatan kritis terhadap keputusan tersebut.












