Hukum & Kriminal

Apes, Maling Kabel Ini Ketiduran di Kantor Lurah

6
×

Apes, Maling Kabel Ini Ketiduran di Kantor Lurah

Sebarkan artikel ini

Pelaku memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah dan menggulungnya menjadi 20 gulungan kabel tembaga yang rencananya akan dibawa kabur.

Tersangka inisial DS ditahan di Polsek Binjai Barat pada Jumat (6/2/2026). DS ditangkap saat ketiduran usai berupaya mencuri sejumlah barang di Kantor Lurah Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. (kedannews.co.id/Dok. Polres Binjai)

BINJAI, kedannews.co.id – Upaya pencurian kabel di Kantor Lurah Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, berakhir memalukan. Seorang pria berinisial DS justru tertangkap polisi setelah tertidur pulas di dalam kantor usai melancarkan aksinya.

Peristiwa itu terjadi Jumat pagi (6/2/2026). Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga terkait dugaan pencurian di kantor lurah tersebut.

Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas Polsek Binjai Barat menemukan jendela kantor dalam kondisi rusak. Saat dilakukan pengecekan ke dalam ruangan, pelaku justru ditemukan terlelap di sofa ruang tengah.

“Pelaku ditemukan sedang tidur di dalam kantor lurah,” ujar Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, Senin (9/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, DS mengakui telah merencanakan pencurian sejak dini hari. Ia lebih dulu memutus aliran listrik dengan menonaktifkan meteran, lalu mencongkel jendela kantor untuk masuk ke dalam ruangan.

Pelaku kemudian memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah dan menggulungnya menjadi 20 gulungan kabel tembaga yang rencananya akan dibawa kabur.

Namun, setelah beraksi cukup lama, pelaku diduga kelelahan dan memilih beristirahat sejenak di sofa. Tanpa disadari, ia tertidur hingga akhirnya dibangunkan oleh petugas kepolisian.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 gulung kabel listrik, serta sejumlah alat yang digunakan pelaku, di antaranya tang, gunting, obeng, pisau, mancis, dan sebuah tas.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Binjai Barat dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.