Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Atlet MMA Bunuh Abang Kandung Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Kata Kejaksaan

9
×

Atlet MMA Bunuh Abang Kandung Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Kata Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Elipitua Siregar (ist)

Medan, kedannews.com Atlet Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) Elipitua Siregar dituntut dua tahun penjara karena membunuh abang kandungnya. 

Hal yang meringankan tuntutan itu karena keluarga telah mengikhlaskan kematian korban.

“Pertimbangan adanya hal-hal meringankan dan surat pernyataan dari keluarga telah ikhlas terhadap kejadian itu,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2/2023) yang lalu.

Yos mengatakan sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tarutung pada Selasa (14/2/2023) lalu. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Taput menuntut Elipitua dengan tuntutan dua tahun penjara.

“Tuntutan dua tahun penjara,” sebutnya.

Yos menyebut dalam tuntutan ini, JPU menjerat Elipitua dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua JPU. “Dikenakan Pasal 351 Ayat 3,” kata Yos.

Seusai sidang tuntutan, Elipitua akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis dari majelis hakim.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *