Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Awal 2026, Kejari Labuhanbatu Amankan Rp2,65 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Puskesmas

6
×

Awal 2026, Kejari Labuhanbatu Amankan Rp2,65 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Puskesmas

Sebarkan artikel ini

Uang tersebut langsung disetorkan ke rekening penitipan kejaksaan dan akan disalurkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kajari Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 520 juta dari kasus korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa. (kedannews.co.id/Kejari Labuhanbatu)

Rantauprapat, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp2,65 miliar sepanjang Januari 2026 dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi pembangunan dan renovasi gedung puskesmas.

Kepala Kejari Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sabri Fitriansyah Marbun, Sabtu (17/1/2026), menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari tiga perkara korupsi proyek Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa, dan Puskesmas Sei Penggantungan yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tahun 2023.

Terbaru, pada Kamis (15/1/2026), Kejari Labuhanbatu menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp520 juta dari perkara korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa. Uang tersebut langsung disetorkan ke rekening penitipan kejaksaan dan akan disalurkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara yang sama, tersangka Fajarsyah Putra sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp210 juta sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, tersangka kembali menyetorkan Rp400 juta.

Dengan demikian, total uang pengganti yang telah dikembalikan dalam kasus Puskesmas Teluk Sentosa mencapai Rp1,1 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp1,49 miliar.

“Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” ujar Sabri Marbun.

Selain perkara Teluk Sentosa, dua kasus korupsi puskesmas lainnya—yakni Puskesmas Sei Penggantungan dan Puskesmas Negeri Lama—juga tengah ditangani dengan tersangka berbeda. Total kerugian negara dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp3,48 miliar.

Kejari Labuhanbatu menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara seiring dengan proses hukum yang berjalan.