Menurutnya dengan Pra Rekonstruksi tadi sangat jelas peran dari Pelaku yang membakar tangan korban dengan cara mengikat dengan tali plastik lalu membakarnya jelas-jelas merupakan suatu tindak pidana.
Bahkan Menurut keterangan Penyidik tadi pelaku sudah ditetapkan Tersangka Namun tidak dilakukan penahanan. Sehingga Tampar sendiri meminta kepada Penyidik Polres Binjai untuk segera melakukan penahanan terhadap Tersangka. Tampar sendiri akan terus memantau kasus ini agar pihak penyidik dengan cepat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam penyidikan.
Sementara Muniruddin Ritonga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumut sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut, LPA Sumut bangga dengan Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak yang cukup memberikan perhatian kepada Korban pembakaran R alias L.
Atensi kapolda ini bisa menjadikan panduan terhadap banyak nya kasus anak yang mengendap di Polres-Polres di jajaran Polda Sumut. bahkan terhadap kasus pembakaran R alias L jika memang Polres Binjai lambat atau terkesan menutup nutupi maka LPA Sumut meminta agar kasus ini ditangani oleh Polda Sumut.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri