Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Bandar beserta 13,87 Gram Sabu di Pulo Padang Diamankan Polisi

4
×

Bandar beserta 13,87 Gram Sabu di Pulo Padang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
AR alias Amin (41) bandar sabu di Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/4/2024). (kedannews.com/ist)

Labuhanbatu, Kedannews.comTim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap AR alias Amin (41) bandar sabu di Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/4/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP. P. Napitupulu, SH pada hari Minggu 21/04/2004 mengatakan Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai ada aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di belakang RAM Lingkungan Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Tindakan berlanjut dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Ipda Ramadhan Hilal melakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Kamis, 18/4/2024 sekira Pukul 21.30.Wib terhadap pelaku AAR Als Amin di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit belakang Ram Lingkungan Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Pada saat dilakukan penggeledahan pada AAR Als Amin didapat barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 13, 87 gram, uang tunai Rp.100.000, 01 bungkus plastik klip kosong, 01 buah pipet bentuk sekop, 01 bungkus plastik kosong kacang Sukro.

Hasil interogasi Ipda Ramadhan Hilal kepada tersangka bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu diperoleh tersangka dari temannya berinisial RI dan saat ini masih dalam pencarian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kasat Res Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa Tersangka beserta barang bukti sekarang berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *