Deli Serdang, kedannews.com – Penertiban bangunan liar di lokasi HGB PT Propernas Nusa dua telah dilaksanakan oleh tim terpadu dari Satpol PP Deli Serdang beserta Polrestabes Medan didampingi juga Brimob, Senin (12/12/2022).
Proses pembongkaran bangunan liar dimulai dari pembacaan berita acara dari pihak PTPN II dan Satpol PP berdasarkan Perda Bupati Deli Serdang terkait izin mendirikan bangunan.
“Penertiban ini dalam rangka menegakkan aturan dan telah dilakukan pendekatan yang humanis dengan memberikan surat peringatan dan tali asih,” kata Kasi Penyedilikan Satpol PP DS Jumino.
Kegiatan penertiban ini melibatkan unsur dari Pihak PTPN II, Satpol PP, Polrestabes Medan serta pihak kecamatan, Desa serta kepala lingkungan yang nampak hadir di lokasi.
Sebelumnya diberitakan, Ustad Zulkarnain, Koordinator Relawan Jokowi Almisbat Sumut mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022 menjadi catatan penting bagi Kepolisian dalam membangun citra yang positif.
“Presiden mengingatkan agar jangan sampai pemerintah daerah maupun Polri dipandang lemah dalam penegakan hukum karena Lahan PT PND telah memiliki HGB dan IMB serta sudah memberikan kontribusi pada daerah, kemudian beberapa bangunan tanpa izin masih berdiri belum dibersihkan sehingga mengganggu proses pembangunan Perumahan,“ ujar Ustad Zulkarnain yang juga Ketua GusDurian Sumut, Senin (25/10/2022).