Menurut Ustad Zulkarnain yang aktif di PC NU Kota Medan, berdasarkan HGB dan IMB yang dimiliki PT Propernas Nusa Dua merupakan sinergi Usaha antara Perum Perumnas dan PTPN II di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang Sumatera Utara eks Kebun Bekala seharus proses investasi sudah terlaksana dengan baik untuk memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah dan Negara.
“Beberapa bangunan-bangunan liar yang berdiri tanpa ada memiliki izin termasuk IMB sehingga potensi pendapatan daerah berupa pajak hilang, yang sangat dibutuhkan untuk proses pembangunan khususnya di Deli Serdang dan Sumatera Utara pada umumnya,“ tutupnya.
Penulis: Leriadi
Editor: Cut Riri