DELI SERDANG, kedannews.co.id – Kewajiban wajib lapor mingguan tetap dijalani Sherly, tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meskipun status penahanannya telah berubah menjadi tahanan kota dan disertai pemasangan gelang tahanan elektronik berbasis Global Positioning System (GPS). Proses hukum tersebut berlangsung di tengah belum adanya kepastian jadwal persidangan atas perkara yang telah memasuki tahap penuntutan.
Pada Kamis siang (29/01/2026), Sherly kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memenuhi kewajiban wajib lapor. Ia datang dengan dibonceng ayahnya menggunakan sepeda motor setelah menempuh perjalanan hampir satu jam dari kediamannya. Dalam perjalanan itu, Sherly turut membawa anaknya yang masih kecil dan masih berada dalam pengasuhannya.
Setibanya di kantor kejaksaan, Sherly menjalani prosedur wajib lapor sebagaimana ketentuan yang berlaku. Meski telah mengenakan gelang tahanan elektronik dengan sistem pelacakan, ia tetap diwajibkan hadir secara fisik satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis, sambil menunggu kepastian jadwal sidang perkara yang menjeratnya.
“wajib lapor. Saya sudah dikasih gelang tahanan kota tapi masih diwajibkan untuk datang seminggu sekali untuk wajib lapor. Sebenarnya sangat beban sih ya soalnya kan harusnya di gelang tahanan tuh sudah ada GPS-nya, sudah bisa melacak gitu tapi masih dikasih satu tugas untuk seminggu sekali wajib lapor dan setiap minggu ya. Iya, setiap hari Kamis lah. Ini hari Kamis kan sambil menunggu sidang itu. Rencana sidang, Belum tahu. Justru karena belum tahu, belum ada jadwal sidang, makanya diharuskan wajib lapor seminggu sekali,” kata Sherly di depan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis siang (29/01/2026).
Ia mengungkapkan bahwa status sebagai tahanan kota baru dijalaninya sekitar satu minggu terakhir. Sebelumnya, ia sempat diinformasikan berstatus tahanan rumah dan tidak ditempatkan sebagai tahanan kejaksaan. Penetapan status tersebut disebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya, khususnya anaknya yang masih bersekolah dan membutuhkan pendampingan langsung.
Selain kewajiban wajib lapor, Sherly juga menyampaikan hingga kini belum menerima salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, permohonan tersebut telah diajukan oleh kuasa hukumnya sebanyak tiga kali. Menurutnya, permintaan itu selalu dijawab belum dapat dipenuhi, meskipun ia menilai dokumen tersebut merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sherly menegaskan tidak berniat melarikan diri dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap adanya keringanan, khususnya terkait kewajiban wajib lapor, mengingat pemantauan pergerakannya telah dilakukan melalui gelang tahanan elektronik.
Selanjutnya, ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi psikologis anaknya yang masih kecil. Anak tersebut disebut mengalami trauma setelah menyaksikan anggota keluarganya dibawa menggunakan mobil tahanan, hingga kini merasa takut melihat aparat berseragam. Kondisi ini, menurut Sherly, menambah beban psikologis yang harus ia hadapi selama proses hukum berlangsung.
Meski mengaku mengalami keterbatasan aktivitas akibat penggunaan gelang tahanan elektronik, Sherly menyatakan tetap berupaya menjalani seluruh tahapan proses hukum dengan baik sambil menunggu kepastian jadwal persidangan atas perkara yang kini telah memasuki tahap pelimpahan tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Pada pemberitaan sebelumnya, Sherly membantah keras tudingan sebagai pelaku KDRT dan menyatakan dirinya justru merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga selama bertahun-tahun, baik secara psikis maupun fisik. Ia mempertanyakan tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan menyoroti perbedaan postur tubuh antara dirinya dan sang suami serta ketiadaan bukti yang, menurutnya, menunjukkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana disangkakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sherly usai memenuhi panggilan pertama penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan pada Rabu sore (21/01/2026). Saat itu, ia datang dengan membopong dua anaknya yang masih kecil dan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.
“Saya cuman berharap pak hakim yang menangani kasus saya, saya cuman mohon keadilan pak untuk saya pak karena disini saya yang korban pak saya tidak mungkin bisa menganiaya suami saya yang mana badannya dua x lebih tinggi lebih besar dari saya itu sangat tidak masuk akal dan bukti yang di kasih sama sekali tidak ada memperlihatkan saya menganiaya suami saya, saya yang korban saya yang korban selama puluhan tahun saya yang di KDRT dari mulai psikis kemudian fisik itu aja sih saya mohon keadilannya pak,” ujar Sherly dengan suara bergetar.
Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/1126/V/RES.1.6/2025/Reskrim, Sherly, warga Kabupaten Deli Serdang, dipanggil sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan sesuai KUHAP. Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1099/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 April 2024 dengan pelapor bernama Roland.
Penyidikan diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/718/IV/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 23 April 2024 dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/374/V/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 8 Mei 2025. Sherly disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Seiring masuknya perkara ke tahap dua, penyidik Polrestabes Medan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pelimpahan tersebut sempat tertunda dan baru dilaksanakan sebelum Sherly menjalani status sebagai tahanan kota sambil menunggu penetapan jadwal sidang di pengadilan.












