MEDAN, kedannews.co.id β Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr Alwi Mujahit Hasibuan, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang menjeratnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, permohonan PK tersebut diajukan melalui kuasa hukum Stella Guntur, SH, pada 29 Desember 2025. Alwi sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar, membenarkan adanya upaya hukum tersebut.
βBenar, terpidana telah mengajukan permohonan peninjauan kembali,β ujar Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Hendri menjelaskan, proses persidangan PK telah berlangsung sebanyak dua kali. Agenda terakhir adalah pemeriksaan novum atau bukti baru yang diajukan pihak terpidana.
βSidang PK sudah berjalan dua kali. Setelah pemeriksaan novum, selanjutnya kami menunggu putusan Mahkamah Agung karena kewenangan memutus berada di MA,β jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terpidana maupun JPU. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan pengadilan tetap berlaku.












