Dihukum Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Dalam perkara tersebut, Alwi Mujahit Hasibuan tidak hanya dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, tetapi juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Alwi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,4 miliar dengan subsider tujuh tahun penjara.












