Medan, kedannews.com – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengatakan Sumut sebagai satu di antara provinsi terbesar di Indonesia sudah selayaknya memiliki peraturan daerah (perda) disabilitas.
“Negara tak boleh alpa mengenai keadilan terkait perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas dengan peran serta Pemerintah Daerah,” kata Baskami ketika bertatap muka bersama Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut, Rabu (17/11/2021).
Baskami menjelaskan, sebenarnya perda disabilitas sempat menjadi pembahasan DPRD Sumatera Utara beberapa tahun lalu, tapi sempat terhenti prosesnya. “Meski demikian, tidak ada kata terlambat untuk memperjuangkan perda tersebut. Prosesnya memang panjang, kita akan mulai dengan proses naskah akademiknya dari berbagai perguruan tinggi yang ada. Kita juga meminta pendapat dari seluruh pihak dan instansi terkait,” jelasnya.
Baskami juga berharap nantinya PPDI dapat berkontribusi besar dalam pembahasan perda tersebut. Pembahasannya akan dilakukan di Komisi E dan kita akan dorong pembuatan ranperda untuk kemudian menjadi perda ini. Selain UUD 1945, hak-hak penyandang disabilitas juga telah termaktub dalam UU nomor 8 tahun 2016.
Hal ini, lanjut politisi senior PDI Perjuanga, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Jika pemerintah provinsi telah mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas, nantinya akan diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara.
Pengurus PPDI Sumut Muhammad Yusuf sependapat, sudah saatnya Sumut memiliki perda perlindungan kaum difabel, disaat daerah lain telah memberlakukannya. “Baru-baru ini di Sumatera Barat, Jakarta juga sudah, Bali, Jogja dan banyak lagi. Kami berharap Sumut bisa segera membahas peraturan ini,” tambahnya.
Disebutkan, perda disabilitas dibutuhkan untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk difabel. Seluruh fasilitas kesehatan dan infrastruktur juga yang bisa diakses penyandang disabilitas.

Disebutkan juga, kaum difabel yang memiliki pekerjaan tetap di sektor informal kerap kesulitan mendapatkan akses kredit dari perbankan. Kondisi fisik ini terkadang yang membuat para kaum difabel kesulitan mengakses kredit. Baik kredit usaha maupun untuk perumahan rakyat. “Kami berharap besar kepada Pak Baskami Ginting dalam menyuarakan hal ini,” ujarnya.
Penulis : Mery Ismail












