Medan, kedannews.com – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting membahas aturan yang membatasi kampanye di kampus bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Sumatera Utara.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan no.65/PUU-XXI/2023, yang membolehkan berkampanye di lembaga pendidikan termasuk kampus.
Kepada awak media, Baskami mengatakan perlunya pendalaman terkait peraturan tersebut, agar nantinya tidak menimbulkan pelanggaran.
“Diskusi ini sangat perlu, saya berterimakasih atas perhatian APTISI Sumut. Saya kira diskusi ini akan kita perluas dengan mengundang penyelenggara dan para peserta pemilu,” Kamis (12/10/2023).
Hadir pada pertemuan tersebut, Ketua APTISI Sumut, Isa Indrawan. Sekretaris APTISi Sumut, Supriyanto. Hasan Basri, Tarmizi dan para petinggi kampus swasta lainnya.
Baskami menjelaskan, aturan yang membolehkan kampanye di kampus, berimplikasi positif bagi peran mahasiswa terhadap pemilu.
“Ya, menurut saya, kita perlu peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif jalannya pemilu ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Baskami, aturan tersebut juga dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilu di kalangan kaum milenial dan generasi Z.
“Tingkat pemilih kaum muda sangat tinggi yang kita harapkan mereka mau menggunakan hak politiknya,” ucapnya.