Batu Bara – kedannews.com | Satuan Narkoba Polres Batu Bara riskus Andika Candra Siregar alias Andi (38) warga lingkungan IV, Kelurahan Lima Puluh,Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, saat membawa Sabu di Desa Bulan Bulan.
Saat Media ini melakukan Konfirmasi Kepada Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH, melalui KBO AKP Yahman SH membenarkan, pada hari Jum’at Tanggal 03 September 2021 sekira pukul 00.30 Wib telah mengamankan atas nama Andi, dan berhasil mengaman 1 (satu) Paket Besar yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto (49,34) gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung berwarna Hitam, sebut Yahman di ruang kerjanya.Selasa (7/8/2021).
Dari keterangan tersebut dijelaskan berawal dari anggota sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba jenis Sabu di Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh pesisir.

Berbekal informasi tersebut anggota sat res narkoba Polres Batubara langsung melakukan penyelidikan.
Benar saja saat melakukan penggerebekan di lokasi tersebut personil berhasil melakukan Penangkapan ( tertangkap tangan) Terhadap 1 (satu) orang Laki – laki a.n ANDIKA CANDRA SIREGAR alias ANDI berlokasi di Desa. Bulan – bulan.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti diduga Narkotika Sabu dari Penguasaan ANDI dan mengakui kepemilikannya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti , dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Eka)