Medan, kedannews.co.id â Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL dalam kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
âPenahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,â ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (26/3).
RVL diketahui menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan PNBP dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian data kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda dengan laporan yang direkonsiliasi. Sejumlah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonase (GT) yang masuk ke perairan wajib pandu diduga tidak tercatat dalam laporan resmi.












