āData Surat Persetujuan Berlayar tahun 2023 dan 2024 menunjukkan adanya kapal-kapal yang tidak masuk dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani oleh tersangka bersama pihak terkait lainnya,ā jelas Rizaldi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun, jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh penyidik bersama ahli.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain yang merupakan pejabat terkait di lingkungan KSOP Belawan pada periode berbeda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.












