Medan, kedannews.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polda Aceh dalam pengungkapan kasus narkotika berskala besar. Dari hasil operasi gabungan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 1,7 ton, terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, ganja, happy five, dan barang bukti lainnya.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto, dalam paparannya di Aula Tri Brata Polda Sumut, Jumat (26/9/2025), menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan perang melawan narkotika melalui kerja sama lintas sektoral.
“Pengungkapan ini merupakan keberhasilan bersama antara BNN dan Polri. Untuk jajaran Polda Sumut, berhasil mengungkap jaringan besar narkotika dengan barang bukti yang disita mencapai 1,4 ton, terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Sedangkan Polda Aceh berhasil mengungkap ratusan kilogram ganja,” ujarnya.
Menurut Suyudi, keberhasilan tersebut mencerminkan semangat dan komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.
“Kolaborasi ini akan terus terjalin dengan mempererat sinergitas. Tujuannya adalah melindungi generasi penerus bangsa dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sepanjang Januari hingga September 2025. Dalam periode tersebut, total ada 4.749 kasus yang berhasil diungkap dengan 6.004 tersangka diamankan. Dari jumlah itu, barang bukti sabu yang disita mencapai 1,4 ton, dan total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 1,7 ton.
“Jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita dalam pengungkapan ini merupakan yang tertinggi sepanjang 23 tahun terakhir di Ditres Narkoba Polda Sumut,” kata Calvijn.
Ia menegaskan, pengungkapan ini bukan hanya menjerat kurir, tetapi juga bandar dan pembawa sabu dari luar negeri yang berhasil diringkus.
“Pengungkapan tidak akan berhenti, melainkan berkelanjutan. Penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus berkolaborasi,” pungkasnya.