Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Bunuh Istri Sendiri, Serma Tengku Dian Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Militer Medan

6
×

Bunuh Istri Sendiri, Serma Tengku Dian Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Militer Medan

Sebarkan artikel ini

Oditur militer menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Serma Tengku Dian Anugerah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, pada Senin (12/1/2026). Ia didakwa membunuh istrinya sendiri. (kedannews.co.id/ist)

MEDAN, kedannews.co.id — Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap prajurit TNI AD berpangkat Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugerah yang didakwa membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda. Sidang berlangsung pada Senin (12/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Ahmad Efendi, didampingi dua hakim anggota. Oditur Militer Letkol Sunardi hadir sebagai penuntut umum, sementara terdakwa mengikuti persidangan dengan mengenakan seragam dinas TNI.

Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Atas perbuatannya, Serma Tengku Dian dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI,” kata Letkol Sunardi di ruang sidang Sisingamangaraja.

Selain itu, oditur meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa surat tetap dilampirkan dalam berkas perkara, sementara barang bukti lainnya dimohonkan untuk dikembalikan kepada keluarga korban.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Januari 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan.

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Astri Gustina Yolanda (34) yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di teras rumahnya di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang, pada 24 Juli 2025. Korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit akibat puluhan luka tusuk di tubuhnya.

Pihak TNI sebelumnya menyebut motif pembunuhan dipicu persoalan ekonomi rumah tangga. Terdakwa diketahui telah berpisah rumah dengan korban selama dua bulan sebelum kejadian. Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri di Bandara Internasional Kualanamu, dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur.