Tanjungbalai, kedannews.co.id โ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai memperketat proses penerbitan paspor bagi warga yang mengajukan permohonan dengan tujuan bekerja ke Kamboja. Langkah ini ditempuh untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Humas Kantor Imigrasi Tanjungbalai Okka Prasya WD mengatakan, setiap pemohon paspor dengan tujuan kerja ke luar negeri akan menjalani pemeriksaan administrasi dan wawancara mendalam, terutama untuk negara tujuan yang dinilai berisiko.
โPemohon harus mampu menjelaskan secara rinci tujuan keberangkatan, jenis pekerjaan, alamat tempat kerja, serta pihak penanggung jawab di negara tujuan. Jika ditemukan indikasi tidak sesuai prosedur, penerbitan paspor dapat ditunda bahkan ditolak,โ kata Okka, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, petugas imigrasi menggunakan sejumlah indikator dalam mendeteksi calon PMI ilegal, mulai dari kesesuaian identitas dan dokumen, kejelasan tujuan pengajuan paspor, ketergantungan pada pihak ketiga, hingga sikap dan perilaku pemohon saat wawancara.
Selain itu, pola keberangkatan serta data dan informasi intelijen juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Tanjungbalai berpedoman pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 tertanggal 20 Desember 2024 tentang pencegahan TPPO dalam penerbitan paspor Republik Indonesia.
Imigrasi Tanjungbalai juga memperkuat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan serta aparat penegak hukum untuk pertukaran data dan pengawasan terpadu. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji tinggi tanpa kejelasan legalitas.
โLebih baik paspor tertunda daripada masa depan terancam. Imigrasi tidak menghalangi warga untuk bekerja ke luar negeri, tetapi hadir untuk melindungi,โ ujar Okka.
Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti prosedur resmi dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur yang sah demi keselamatan dan kepastian hukum.












