Hukum & Kriminal

Curi Motor Rekan Sesama Polisi, Bripda FE Terancam PTDH

13
×

Curi Motor Rekan Sesama Polisi, Bripda FE Terancam PTDH

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sepeda motor dan tersangka Bripda FE. (kedannews.co.id/Ist)

Deli Serdang, kedannews.co.id β€” Oknum anggota Polresta Deli Serdang, Bripda FE, terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti mencuri sepeda motor milik rekan sesama polisi, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa institusinya akan menindak tegas pelanggaran tersebut melalui proses kode etik di bawah penanganan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

β€œKami tindak tegas pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” ujar Hendria, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (31/12/2025). Saat itu, Bripda FE meminjam sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC milik korban dengan alasan membeli makanan usai keluar dari masjid di lingkungan Mako Polresta Deli Serdang. Namun, pelaku tidak kembali hingga dua hari kemudian.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang pada Jumat (2/1/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan menangkap Bripda FE pada Senin (5/1/2026) di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

β€œPelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya,” kata Hendria.

Dari hasil pemeriksaan, Bripda FE mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung seharga Rp9,5 juta.

Atas perbuatannya, Bripda FE dijerat Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menunggu proses hukum serta sidang etik Polri.