Palembang, kedannews.com – dr, Fajar Maulidan seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Jirak Raya kecamatan Jirak Raya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga diberhentikan sepihak secara oleh Pj Bupati Muba Apriadi.
Pengabdiannya selama tiga tahun di Puskesmas Jirak Raya Kecamatan Muba tak dihargai sama sekali, dan harus menelan pil pahit akibat diberhentikan secara sepihak oleh PJ Bupati Muba Apriadi.
Saat diwawancarai dr Fajar Maulidan didampingi oleh tim kuasa hukum Iir Sugiato SH dan Mulyadi SH MH mengatakan, intinya kami disini mencari keadilan karena Pemberhentian sepihak terhadap dirinya tanpa melalui mekanisme seperti pemanggilan pertama dan kedua, dr. Fajar Maulidan diberhentikan hanya berdasarkan tidak masuk kerja dikarenakan mengalami sakit Covid-19 dan menurut penuturannya tidak masuk kerja sudah disertai surat sakit, Kamis (5/1/2022).
“Saya hanya mencari keadilan karena saya diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme, sedangkan saya bertugas di Puskesmas Jirak tersebut sudah lebih dari tiga tahun,” ungkapnya.
Bukan hanya itu saja kewajiban dan hak-hak tidak saya dapatkan seperti, mulai dari jasa medis, bahkan saya sempat mengurus pemindahan saya mulai dari menghadap Gubernur dan Bupati Muba sebelumnya, namun surat pemindahan belum sempat diproses tahu-tahu saya mendapatkan surat pemberhentian tanpa melalui surat pemberitahuan satu, dua dan tiga.
“Saya diberhentikan tanpa melalui surat pemberitahuan,” ungkap dr Fajar Maulidan.