MEDAN, kedannews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kepatuhan pengadaan barang dan jasa serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut juga mencakup belanja modal gedung dan bangunan periode 2023 hingga 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Penyerahan LHP dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin, 30 Maret 2026. Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, secara langsung menyerahkan laporan itu kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, serta Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.
Dalam prosesi tersebut, penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak sebagai bentuk administrasi resmi. Namun demikian, tidak disampaikan secara terbuka rincian temuan maupun potensi pelanggaran yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam sektor pengadaan dan belanja modal yang memiliki nilai anggaran signifikan.












