Politik & Pemerintahan

Diduga Praktek Mafia Tanah Telah Merambah Di Batu Bara

9
×

Diduga Praktek Mafia Tanah Telah Merambah Di Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Baliho Koptan Rukun Sari yang berada di lahan sengketa, Batu Bara (14/12/2021). (kedannews.com/Eka Suhendra).
Baliho Koptan Rukun Sari yang berada di lahan sengketa, Batu Bara (14/12/2021). (kedannews.com/Eka Suhendra).

Batu Bara, kedannews.com – Dugaan praktik mafia tanah ternyata bukan isapan jempol belaka, apa yang dikatakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), tidak hanya terjadi di Pulau Jawa saja. Kabupaten Batu Bara yang menjadi kawasan strategis nasional, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga telah menjadi target dari para pelaku mafia tanah.

Presiden Jokowi dan DPR pun sampai turun tangan, menjadikan pemberantasan mafia tanah sebagai salah satu prioritas yang terus dikejar untuk diselesaikan.

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan Polri dan Kejaksaan Agung untuk memberantas segala bentuk praktik kejahatan pertanahan.

Demikian pernyataan Juru Bicara Warung Apresiasi Press (Wappress), Darman, di Markas Wappress, Kelurahan Lima Puluh, Batu Bara. Selasa (14/12/2021).

Kelompok Tani Rukun Sari, Batu Bara (14/12/2021). (kedannews.com/Eka Suhendra).
Kelompok Tani Rukun Sari, Batu Bara (14/12/2021). (kedannews.com/Eka Suhendra).

“Tidak hanya sampai di situ, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga membentuk Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah sejak 2017,” sebut Darman.

Sengketa tanah yang di alami kelompok tani (Poktan) Rukun Sari dengan perkebunan PT EMHA yang berada di Lingkungan Vll Kelurahan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka.

Dalam praktik mafia tanah yang sedang bergejolak saat ini, kelompok tani (Koptan) Rukun Sari menjadi korban “keserakahan” pihak perkebunan.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3375 K/Pdt/2002 atas gugatan perdata sengketa lahan seluas 60 ha yang diajukan kelompok tani (Koptan) Rukun Sari ke MA sejak tahun 2002 lalu, dan tahun 2006 MA telah menerbitkan putusan telah memenangkan Koptan Rukun Sari dengan tergugat PT. EMHA, ulas Darman

Namun hingga saat ini lahan tersebut belum dapat dikuasai oleh Koptan Rukun Sari, dan masih terus bersengketa. Diketahui saat ini PT. Emha Kebun menanam kelapa sawit di tengah – tengah tanaman holtikultura milik Koptan Rukun Sari.

Ditambahkan Darman, berdasarkan instruksi tersebut, Menteri ATR/BPN membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.

Selain itu, Polri juga telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah di 34 Polda, dalam pelaksanaannya tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.

Kita menduga, praktik mafia tanah masih marak di Kabupaten Batu Bara, salah satunya , kata Darman.

Disamping itu, Ketua Koptan Rukun Sari, Ali Efendi mengungkapkan, pihaknya telah memenangkan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait lahan seluas 60 hektare yang selama ini dikuasai perkebunan PT. Emha Kebun sejak tahun 2008.

Koptan Rukun Sari telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan terbitnya keputusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002 yang kami terima sejak tahun 2019 lalu.

Sembari berharap Pemerintah dan DPR Pusat maupun daerah ikut serta menyelesaikan mendapingi masalah sengketa tanah yang sudah mempunyai putusan Mahkamah Agung ( MA) tersebut.

Serta mendesak Pengadilan Negeri Kisaran melakukan eksekusi lahan, yang segera dimohonkan seluas 60 ha yang dikuasai PT. Emha Kebun dan menyerahkan kepada Koptan Rukun Sari, harap Efendi.

Penulis : Eka Suhendra
Editor : Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *