Berita Utama & Headline

Digerebek di Gang Kutilang, Dua Pengedar Sabu Ditangkap dengan Barang Bukti Mencurigakan

6
×

Digerebek di Gang Kutilang, Dua Pengedar Sabu Ditangkap dengan Barang Bukti Mencurigakan

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku, Juspit Elmi dan Nafiah Suryadinata, saat diamankan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Medan usai ditangkap tangan menguasai sabu-sabu, Senin (23/6/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Medan, kedannews.co.id – Perang terhadap peredaran narkotika di Kota Medan kembali menunjukkan hasil. Pada Sabtu (28/6/2025), Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Pasar III, Gang Kutilang, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Juspit Elmi alias Iyus (35), warga Jalan Pasar III, Medan Perjuangan, dan Nafiah Suryadinata alias Nata (27), warga Gang Melati di kawasan yang sama.

“Dari kedua pengedar narkotika jenis sabu ini, petugas berhasil menyita barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bersih 0,14 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp2 ribu, 11 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,72 gram, uang tunai Rp180 ribu, 1 bungkus klip kosong, 1 kotak rokok, dan 1 pipet sekop sabu,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Tim yang dipimpin Aiptu Junianto Sitorus langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku secara bersamaan di lokasi. Mereka tertangkap tangan tengah menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. “Saat digeledah, dari Juspit ditemukan sabu seberat 0,14 gram dan uang tunai Rp20 ribu. Sementara dari Nafiah ditemukan 11 bungkus klip sabu seberat 1,72 gram, uang tunai Rp180 ribu, dan perlengkapan untuk mengemas sabu,” jelas Thommy.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

AKBP Thommy Aruan menegaskan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjual sabu dalam jumlah kecil untuk meraup keuntungan. “Dengan penangkapan ini, kami telah menyelamatkan 12 orang dari potensi menjadi korban penyalahgunaan sabu,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menghentikan rantai peredaran gelap narkotika,” pungkas Thommy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *