Jakarta, kedannews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi besar-besaran di sektor infrastruktur. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025, enam orang diamankan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025, menjelaskan bahwa OTT menyasar dua lokasi proyek dengan total nilai anggaran mencapai Rp231,8 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk 20 hari ke depan.
Dua Lokasi Proyek, Satu Pola Korupsi
OTT pertama menyasar proyek-proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Di antaranya:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023) senilai Rp56,5 miliar
- Proyek tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar
- Rehabilitasi dan penanganan longsoran tahun 2025
- Preservasi jalan tahun 2025
OTT kedua menargetkan proyek di bawah pengelolaan Satker PJN Wilayah I Sumut, antara lain:
- Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar
- Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
“KPK akan terus mendalami proyek-proyek lainnya yang terindikasi bermasalah,” kata juru bicara KPK dalam konferensi pers.
Modus: Fee dan Pengaturan Pemenang
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa proyek-proyek ini telah diatur sedemikian rupa oleh oknum pejabat agar dimenangkan oleh pihak tertentu. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur PT DNG, dan anaknya M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN, diduga memberikan suap untuk memuluskan kemenangan tender.












