Di sisi penerima, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut, dan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua, disebut menerima suap demi meloloskan proyek penunjukan langsung senilai total Rp157,8 miliar.
Sementara itu, Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, diketahui menerima uang sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025 sebagai imbalan pengaturan pemenang tender.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee. Setelah gelar perkara, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka:
- TOP ā Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- RES ā Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK
- HEL ā PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- KIR ā Direktur PT DNG
- RAY ā Direktur PT RN
Para tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. KIR dan RAY dijerat Pasal 5 atau 13 UU Tipikor sebagai pemberi suap. Sementara TOP, RES, dan HEL dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11 atau Pasal 12B sebagai penerima.
Kelimanya kini mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
KPK: Sektor Pengadaan Masih Rawan
KPK kembali mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ladang subur praktik korupsi. Untuk mencegahnya, KPK terus menguatkan sistem pengawasan lewat Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).












