MEDAN, kedannews.co.id – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan belanja jaringan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi kembali mengungkap sejumlah keterangan mengenai aliran uang Rp175 juta.
Dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026), dua terdakwa dalam berkas perkara terpisah, yakni Nur Erdian dan Heny Afrianti, diperiksa secara bergantian setelah terlebih dahulu saling memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Nur Erdian merupakan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. Sementara Heny Afrianti merupakan pihak swasta yang bekerja sebagai Account Manager/Sales PT Whiz Digital.
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai M Nazir. Pemeriksaan dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggali keterangan keduanya mengenai proses pengadaan hingga penyerahan uang.
Heny Kenal Nur Erdian Lewat Rizal
Dalam pemeriksaan, Heny menjelaskan bahwa komunikasi mengenai proyek pengadaan internet telah berlangsung sebelum paket pekerjaan tersebut ditayangkan melalui E-Katalog.












