Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Nur Erdian dan Heny Afrianti Saling Bersaksi di Sidang Dugaan Suap Rp175 Juta

×

Nur Erdian dan Heny Afrianti Saling Bersaksi di Sidang Dugaan Suap Rp175 Juta

Sebarkan artikel ini

Maintenance Cost Jadi Sorotan, Uang Rp175 Juta Disebut Berkaitan dengan Pengadaan Internet Kominfo Tebingtinggi

Terdakwa Nur Erdian dan Heny Afrianti menjalani pemeriksaan dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan jaringan internet di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan belanja jaringan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi kembali mengungkap sejumlah keterangan mengenai aliran uang Rp175 juta.

Dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026), dua terdakwa dalam berkas perkara terpisah, yakni Nur Erdian dan Heny Afrianti, diperiksa secara bergantian setelah terlebih dahulu saling memberikan kesaksian di bawah sumpah.

MEMPROSES ADSENSE...

Nur Erdian merupakan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. Sementara Heny Afrianti merupakan pihak swasta yang bekerja sebagai Account Manager/Sales PT Whiz Digital.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai M Nazir. Pemeriksaan dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggali keterangan keduanya mengenai proses pengadaan hingga penyerahan uang.

Heny Kenal Nur Erdian Lewat Rizal

Dalam pemeriksaan, Heny menjelaskan bahwa komunikasi mengenai proyek pengadaan internet telah berlangsung sebelum paket pekerjaan tersebut ditayangkan melalui E-Katalog.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan