Salapian, kedannews.com – Rosmita br Sitepu seorang petani atau pekebun melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Langkat dengan nomor STPL/B/779/VIII/2022/SPKT/Polres Langkat, pada Senin (8/8/2022).
Dugaan pengancaman tersebut dilakukan oleh FR warga Langkat di kebun sawit milik Rosmita yang berlokasi di Dusun V, Jantung Tujuh, Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Langkat.
Rosmita pemilik kebun sawit menerangkan pada Kamis (21/7/2022), dirinya bersama keluarga berkunjung ke kebun sawit untuk melihat pekerja dodos dan hasil sawit. Namun yang dilihat sawit berserakan dan bertemu sekitar 60an orang berkelompok membawa senjata tajam sejenis parang, tombak dodos, kayu dan bambu. Malah pekerja dodos tidak ada ditempat dengan beralasan pulang karena takut dengan mereka kelompok bersenjata tajam.
“Mereka orang yang bersajam tersebut menunjukan aksinya dengan menyeret klewang di jalan melintasi diri dan keluarganya sembari mengatakan takil bahasa suku tanah karo dengan arti bunuh bacok,” terang Rosmita kepada wartawan Kamis (22/9/2022).