Hukum & Kriminal

Diinfokan Sudah Ditangkap, Pelapor Dugaan Pengancaman Heran Pelaku Tidak Berada Polsek Salapian

2
×

Diinfokan Sudah Ditangkap, Pelapor Dugaan Pengancaman Heran Pelaku Tidak Berada Polsek Salapian

Sebarkan artikel ini

Semenjak peristiwa pengancaman tersebut, Rosmita takut untuk memanen sawitnya.

Dalam video amatir, Kepala Dusun juga telah menyampaikan kepada FR dan timnya bahwa berdasarkan surat, kebun sawit itu milik Rosmita.

Merasa tidak nyaman, Rosmita melaporkan perihal tindak pidana pengancaman tersebut ke Polres Langkat dan LP tersebut dilimpahkan ke Polsek Salapian.

Menurut surat pemberitahuan hasil penyelidikan Polsek Salapian pada 27 Agustus 2022, perkara tersebut tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUH Pidana dengan tersangka dalam lidik, saksi – saksi berikut barang bukti diperiksa dan pihak Polsek akan melakukan gelar perkara.

Karena sudah hampir 2 bulan LP berjalan, pada Kamis (22/9/2022) Rosmita datang ke Polsek Salapian dan bertemu Kanit Reskrim Iptu Dedi Ginting. Ia mendapat informasi bahwa surat perintah penangkapan atau SPKAP sudah ditandatangani Kapolsek, dan FR akan ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *