Keesokan harinya, Rosmita dapat kabar dari pihak Polsek bahwasanya FR sudah ditangkap, meminta Rosmita untuk datang dan membawa saksi. Dikarenakan Rosmita ada kegiatan tidak dapat datang pada saat itu dan akan datang dihari Minggu.
Selanjutnya pada Minggu (25/9/2022) Rosmita dan keluarga datang ke Polsek Salapian untuk memastikan perihal FR ditangkap, namun pada saat di lokasi FR tidak lagi ditahan, Rosmita heran dan sangat terkejut.
Kanit Reskrim Polsek Salapian saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, FR sudah ditangkap dan dilepaskan kembali karena pihak pelapor tidak datang dengan membawa saksi-saksi untuk pemeriksaan atau konfrontir serta tidak dapat menahan lebih 1×24 jam.
Sementara saksi-saksi saat diwawancarai menerangkan bahwasanya benar ada pengancaman dan mereka membawa parang klewang kayu dan bambu.
Rosmita berharap agar terlapor beserta timnya yang melakukan pengancaman ditangkap agar dirinya leluasa mengelola kebun sawit yang dimilikinya, serta berharap kepada Kapolri agar kasus ini segera tuntas.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri