Terkait status tanah yang masih mendapatkan protes dari beberapa warga, pasca penertiban aset oleh tim gabungan Pemprovsu, Bahar dengan tegas menyatakan status lahan sport centre seluas 300 hektar tersebut milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Lahan tersebut aset Pemprovsu, dan sudah tercatat dalam buku asset Pemprovsu,” jelasnya.
Menurut Bahar, pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan kepada warga penggarap di atas lahan milik Pemprovsu, itu jumlahnya 403 penerima nominatif.
“Yang sudah menerima sebanyak 294 penerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya dititip di pengadilan negeri (konsinyasi), dan saat ini sebagian sedang proses,” ujarnya.
“Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 jo pasal 86 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) huruf c Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 tahun 2012,” tutup Bahar.