
Larangan ini diberlakukan mulai, Jumat dini hari (21/10/2022) atas dasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak. Kemudian diteruskan kepada seluruh apotek dan tenaga kesehatan di daerah Aceh Singkil.
“Kepada Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil dan Puskesmas di wilayah kerjanya masing-masing, untuk memberikan sosialisasi dan menyampaikan imbauan kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun fasilitas kesehatan (faskes) hingga apotek di sekitarnya,” harap Edy Widodo.
Penulis: Rostani
Editor: Cut Riri