Medan, kedannews.co.id – Kantor Hukum Suramin, SE, SH, MH & Partner menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara telah menunda pembayaran klaim biaya penanganan pasien COVID-19 senilai Rp18,9 miliar yang menjadi hak tenaga kesehatan (nakes) di RS Martha Friska Multatuli.
Melalui surat resmi bernomor 111/PH/IX/2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinkes Sumut, kuasa hukum Suramin menyampaikan desakan agar pencairan dana klaim periode Juni–Juli 2020 segera ditindaklanjuti. Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai pembayaran tersebut.
“Kami menegaskan, hak tenaga kesehatan tidak boleh ditunda apalagi diabaikan. Mereka sudah berjuang di garda terdepan saat pandemi. Jangan sampai dizalimi dengan keterlambatan pembayaran,” tegas Suramin, SE, SH, MH, selaku penasihat hukum, Senin (15/9/2025).
Tuntutan Transparansi
Dalam surat permohonan itu, Suramin meminta Dinkes Sumut memberikan data resmi terkait:
1. Rincian usulan hak jasa penanganan pasien COVID-19 atas nama tenaga kesehatan klien.
2. Status verifikasi dan proses pembayaran klaim.
3. Kendala atau alasan penundaan pencairan dana.
4. Data lain yang relevan dengan hak pembayaran tersebut.
Suramin menegaskan, jika dalam waktu 14 hari sejak surat diterima tidak ada jawaban, pihaknya siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah penggunaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Surat Ditembuskan ke Pusat
Sebagai bentuk pengawasan publik, surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Kesehatan RI, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Ketua DPRD Sumut, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Negara tidak boleh abai. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak tenaga kesehatan benar-benar dibayarkan,” pungkas Suramin.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy tidak menjawab konfirmasi wartawan, pada Senin (22/9/2025).