Palembang, kedannews.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel tak henti-hentinya terus melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba yang ada di wilayah Sumsel.
Kali ini, Unit 1 Subdit I dipimpin AKBP Didy Novery SE, bersama AKP Yetty Gultom, Ipda M Ardhi Noer SH MSi, beserta tim berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi pada Kamis 22 Desember 2022 yang lalu.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku pengedar narkoba.
“Berkat informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Bantuan Polisi, ke tiga pelaku kita tangkap di pinggir Jalan Dr M Isa Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang tepatnya depan rumah makan Hadrami,” ujarnya, Jumat (30/12/2022).
“Pelaku berinisial RP alias Edo (22), warga Perintis Kemerdekaan lorong Adiguna, kelurahan Kuto Batu Ilir Timur III, kemudian AA alias Tito (31) warga Talang Keramat perumahan Polygon, kelurahan Talang Kelapa, dan NR (21) yang merupakan warga warga Dr M Isa lorong Cendrawasih kelurahan Kuto Batu Ilir Timur III,” tutur Heru.