Lebih lanjut, Kombes Heru menuturkan bahwa aset yang disita oleh penyidik berupa 1 (satu) unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
“Sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2022, penyidik Polda Sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Innova Luxury, dan Honda CRV,” pungkasnya.
“Semua berkas tahap II TPPU atas nama RA telah diserahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada Kejati Sumsel, sementara untuk barang bukti dititipkan ke Kejari Palembang,” jelasnya.
Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri












