Berita Utama & Headline

Dituding Serobot Tanah Warga dan Kebal Hukum, Oknum Advokat Abdi Purba Dilaporkan ke Polisi, Tapi Tak Diproses? Hingga di Propam kan ke Polda Sumut

29
×

Dituding Serobot Tanah Warga dan Kebal Hukum, Oknum Advokat Abdi Purba Dilaporkan ke Polisi, Tapi Tak Diproses? Hingga di Propam kan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Galaxy Sagala, SH bersama kliennya Tapian Nauli Malau saat memberikan keterangan usai pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut, Selasa (10/06/2025). (kedannews.com/Foto: Aris).

Medan, Kedannews.com – Dugaan kasus penyerobotan tanah yang melibatkan seorang oknum advokat bernama Abdi Purba kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah dilayangkan sejak tahun 2023 oleh Tapian Nauli Malau melalui kuasa hukumnya, Galaxy Sagala, SH, hingga kini belum juga menunjukkan titik terang. Bahkan, pihak penyidik terkesan diam tanpa proses lanjutan.

Tak hanya itu, Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan ke Bidpropam Polda Sumut pada Mei 2025 juga turut melaporkan oknum penyidik yang menangani laporan polisi (LP) tersebut. Penyidik yang disebut tidak profesional dan diduga melakukan pembiaran adalah Daniel Situmorang, yang hingga kini tidak menunjukkan progres signifikan terhadap laporan klien Galaxy.

Pada Selasa (10/06/2025), Galaxy Sagala bersama kliennya menghadiri panggilan dari Bidpropam Polda Sumatera Utara di Medan. Mereka memberikan keterangan lengkap dan bukti-bukti atas laporan tersebut.

“Kami datang memenuhi panggilan Propam karena laporan kami di Polres Simalungun tidak ditindaklanjuti. Sudah satu tahun lebih sejak kami membuat LP Nomor 297 pada November 2023, tapi tidak ada gelar perkara, tidak ada SP2HP, dan tidak ada proses hukum yang berjalan. Penyidik seolah-olah membiarkan kasus ini,” ujar Galaxy kepada awak media usai pemeriksaan.

Oknum Advokat Diduga Serobot Tanah, Tapi Tantang Dilaporkan

Galaxy mengungkapkan bahwa Abdi Purba, yang diketahui berprofesi sebagai advokat dan aktif di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun, diduga telah menyerobot sebidang tanah seluas 5.000 meter persegi milik Tapian Nauli Malau. Parahnya, Abdi juga disebut mengambil hasil dari lahan tersebut, tanpa dasar hukum yang sah.

“Klien saya waktu itu mendatangi lokasi dan menemukan lahan miliknya digarap oleh Abdi. Tapi ketika ditanya dasar kepemilikannya, Abdi justru menantang. Katanya: ‘Kalau tidak suka, laporkan saja.’ Kami pun laporkan, tapi sampai sekarang tidak diproses,” jelas Galaxy.

Lebih lanjut, Galaxy menilai penyidik Daniel Situmorang tidak menunjukkan profesionalitas. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada SP2HP resmi meski pelapor sudah aktif meminta informasi perkembangan kasus.

Kasus Perusakan Mobil Juga Tak Tuntas

Tak hanya soal tanah, Galaxy dan Tapian juga menyinggung laporan lama yang mereka ajukan pada 2021 tentang kasus perusakan mobil yang diduga dilakukan oleh lebih dari sepuluh orang. Dalam kasus tersebut, Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan seorang boru Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya mereka bertiga yang masuk dalam berkas perkara. Pelaku lainnya, menurut mereka, masih bebas berkeliaran.

“Lucunya, saat pemeriksaan Lidos Girsang di Lapas, dia menolak menandatangani BAP. Ibunya juga mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit. Tapi ketika kami konfirmasi ke kejaksaan, ternyata tidak ada surat sakit yang menyertai berkas. Lalu mengapa berkas tetap dilimpahkan? Ini janggal,” tegas Galaxy.

Ia menduga ada pihak-pihak berpengaruh yang berusaha melindungi para pelaku dan menggiring agar perkara ini tidak naik ke proses hukum yang sebenarnya.

Tapian: Kami Dilecehkan dan Dikibuli

Sementara itu, Tapian Nauli Malau menuturkan bahwa ia menyaksikan langsung tindakan penguasaan lahan oleh Abdi Purba pada 17 Oktober 2003, di atas tanah yang memiliki sertifikat HGB No. 01 milik PT Sipiso Piso Soadamara. Menurut Tapian, tindakan Abdi tersebut tidak hanya tidak beretika, tapi juga mencoreng profesi advokat.

“Ketika saya tanya dia kerja atas dasar apa, dia justru bilang ‘Tak ada urusan, ini tanah saya. Kalau kau tak suka, laporkan saja.’ Gaya seperti itu bukan gaya advokat, itu gaya preman,” ujarnya geram.

Tapian juga menunjukkan video dan bukti lain yang merekam arogansi dan sikap intimidatif Abdi Purba di lapangan.

“Kami sudah surati Polres Simalungun secara resmi pada 2024, mempertanyakan perkembangan kasus. Tapi tidak pernah ada balasan. Karena itu kami bawa masalah ini ke Bidpropam. Kalau tidak ada langkah hukum, jangan salahkan jika masyarakat tidak lagi percaya kepada aparat,” ucapnya tegas.

Diduga Ada Intervensi, Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam

Yang semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan, adalah ketika wartawan Kedannews.com mencoba meminta konfirmasi dari Kapolres Simalungun dan Kasat Reskrim Polres Simalungun terkait laporan ini. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp pun hanya centang dua, tanpa ada balasan.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar dari publik: apakah aparat penegak hukum sedang bermain mata dalam kasus ini?

Galaxy: “Ini Menjadi Ancaman bagi Investasi di Simalungun”

Galaxy juga menegaskan bahwa pembiaran kasus seperti ini berpotensi membuat investor takut masuk ke wilayah Kabupaten Simalungun, karena penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Bagaimana mungkin investor merasa aman menanamkan modal di daerah ini jika mafia tanah dan pelaku kriminal dibiarkan bebas, dan aparat justru bungkam?” ucapnya.

Harapan untuk Kapolda Sumut

Tapian dan kuasa hukumnya berharap Kapolda Sumatera Utara dan Bidpropam segera mengambil tindakan konkret agar keadilan benar-benar ditegakkan dan citra kepolisian tetap terjaga di mata masyarakat.

“Kami percaya masih banyak aparat yang bersih dan berintegritas. Kami mohon, tolong periksa kembali laporan kami. Jangan sampai kepercayaan rakyat terhadap hukum benar-benar hilang,” tutup Tapian.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Simalungun belum merespons konfirmasi dari wartawan terkait informasi tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Hersion Manulang, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk melapor maupun dilaporkan dalam proses hukum yang berlaku. Hal ini disampaikannya dalam balasan konfirmasi terkait hak masyarakat dalam menyampaikan laporan ke kepolisian.

“Silakan datang ke Sat Reskrim Polres Simalungun agar kami dapat memberikan penjelasan. Hak WNI untuk melapor tidak akan dihambat,” ujar AKP Hersion Manulang dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pelaporan terbuka bagi masyarakat tanpa adanya hambatan dari pihak kepolisian. Menurutnya, semua WNI memiliki kedudukan hukum yang sama, baik sebagai pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

“Semua WNI bisa dilaporkan, dan semua WNI juga bisa melaporkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *